Dalam salah satu kajian tafsir yang disampaikan oleh Gus H. M. Fatih Nauval Dzaky, beliau menegaskan adanya ancaman bagi orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pikirannya sendiri. Penegasan ini menjadi pengingat penting dalam tradisi keilmuan Islam agar Al-Qur’an dipahami dengan dasar ilmu dan metodologi yang benar.
Menafsirkan Al-Qur’an dengan pikiran sendiri dimaksudkan sebagai upaya memahami ayat-ayat Al-Qur’an tanpa landasan ilmu, tanpa rujukan keilmuan yang jelas, dan tanpa mengikuti kaidah tafsir yang telah diwariskan oleh para ulama. Pemahaman semacam ini berangkat dari pendapat pribadi semata, bukan dari proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kajian tersebut, Gus H. M. Fatih Nauval Dzaky menekankan bahwa Al-Qur’an bukanlah teks yang bebas ditafsirkan hanya dengan logika atau pemikiran pribadi. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang mulia dan cara khusus dalam memahaminya, yang harus ditempuh melalui disiplin ilmu yang tepat.
Penafsiran Al-Qur’an menuntut kesiapan ilmu, pemahaman bahasa, serta kehati-hatian dalam menyikapi makna ayat. Tanpa dasar tersebut, penafsiran justru berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman yang jauh dari maksud Al-Qur’an itu sendiri.
Ancaman yang disampaikan dalam kajian ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak gegabah dalam berbicara tentang makna Al-Qur’an. Setiap penafsiran harus berpijak pada ilmu yang kuat, bukan sekadar asumsi atau pendapat pribadi.
Melalui kajian ini, Gus H. M. Fatih Nauval Dzaky mengingatkan pentingnya mengikuti jalur keilmuan para ulama dalam memahami Al-Qur’an. Sikap tawadhu’, kehati-hatian, dan kesungguhan dalam menuntut ilmu menjadi kunci agar Al-Qur’an benar-benar dipahami dan diamalkan sesuai dengan tuntunan yang benar.
Bagi masyarakat yang ingin menyimak cuplikan kajian secara langsung, dokumentasi video kajian ini dapat dilihat melalui akun Instagram resmi pada tautan berikut:
👉https://www.instagram.com/reel/DRZLwJgknV3/?igsh=aGI0ZnVrcmx5ZWdy
Kajian tafsir ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya adab dan ilmu dalam memahami Al-Qur’an, khususnya di lingkungan pesantren dan masyarakat luas.

