Kajian tentang Dilarangnya Zina

Pengertian Zina

            Zina adalah hubungan seksual antara Laki-laki dan Perempuan tanpa akad nikah yang sah dan tanpa kepemilikan budak. Dalam kitab Fathul Qorib  dijelaskan bahwa :

وَالزِّنَا هُوَ إِيلاَجُ حَشَفَةٍ فِي فَرْجٍ مُشْتَهًى طَبْعًا مُحَرَّمٍ قَطْعًا، فَإِنْ كَانَ الزَّانِي مُحْصَنًافَحَدُّهُ الرَّجْمُ، وَإِنْكَانَ غَيْرَ مُحْصَنٍ فَحَدُّهُ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ

Zina adalah memasukkan hasyafah (kepala kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan) yang secara tabiat menimbulkan syahwat, yang diharamkan secara pasti. Jika pelaku zina itu muhshan (sudah menikah secara sah dan pernah berhubungan), maka hukumannya adalah rajam. Dan jika pelaku bukan muhshan, maka hukumannya adalah didera seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun.

Tujuan Dilarangnya Zina

            Menurut Imam Nawawi dalam beberapa karyanya seperti Syarah shahih Muslim dan Al-Majmu’ syarah Al-Muhadzab. Dijelaskan bahwa larangan zina itu bertujuan untuk menjaga nasab, kehormatan, keturunan, dan ketertiban Masyarakat dan dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam Surah Al-Isra’ ayat 32 :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

            Dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin dijelaskan bahwa jika sengaja berbuat zina ataupun dosa-dosa yang lain dengan alasan taubat, adalah bentuk mempermainkan agama.

Hukuman Orang Yang Berbuat Zina

            Dalam Al-Qur’an dijelaskan pada surah An-Nuur ayat 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾

Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Dera artinya hukuman cambukan atau pukulan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam konteks QS. An-Nuur ayat 2:

Dera adalah cambukan sebagai hukuman hudud. Dilakukan dengan aturan yang ketat, bukan sembarangan

Tujuannya memberi efek jera dan menjaga moral masyarakat, bukan menyiksa atau melampiaskan amarah

Para ‘Ulama menjelaskan bahwa cambukan tidak boleh melukai parah.Tidak diarahkan ke wajah atau bagian tubuh yang membahayakan

Dilakukan oleh hakim yang adil, bukan individu atau massa, berlaku dalam sistem hukum Islam yang lengkap dan adil, dengan syarat pembuktian yang sangat berat

            Jadi, Dera tidak boleh dilakukan dengan individual atau massa, tetapi harus dengan hukum yang berlaku.

            Baik pezina laki-laki maupun pezina Perempuan dilarang menikahi seseorang yang Dimana orang itu bukanlah pezina ataupun orang musyrik seperti yang dijelaskan di dalam al quran suroh An-Nuur ayat 3: 


الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.”

Ayat ini turun untuk melarang praktik zina dalam masyarakat Islam. Orang beriman tidak boleh menikahi pezina yang belum bertaubat karena pernikahan harus dibangun di atas iman dan akhlak. Larangan ini tidak berlaku jika pelaku zina telah bertaubat nasuha (dengan sungguh-sungguh).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *